"Sudah kembali uangnya?" tanya jaksa.
"Oke, baik. Saudara mengetahui tujuan dari uang itu akan dipergunakan untuk siapa dan untuk keperluan apa?" tanya jaksa.
"Saya dengar, Pak, ya, dari Pak Agus, itu buat Pansus, Pak," jawab Taufik.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.