NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2026 karena melanggar ketentuan izin tinggal.

"Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini total sudah sembilan orang yang kita deportasi dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Donny Purwokohadi Candradewa di Balikpapan, Rabu.

Ia mengatakan pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan visa atau izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan WNA selama berada di Indonesia.

Selain itu, Imigrasi Balikpapan menemukan WNA yang melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay tanpa melakukan perpanjangan.