Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Salah gunakan visa hingga "overstay", sembilan WNA dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2026 karena melanggar ketentuan izin tinggal.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 23:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Penindakan dilakukan di tengah tingginya mobilitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan.
Hingga Oktober 2026, kantor imigrasi tersebut mencatat sebanyak 997 WNA berada di wilayah kerjanya dengan berbagai jenis izin tinggal.
Mereka terdiri atas pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Izin Tinggal Kunjungan.
Mayoritas WNA pemegang ITAS bekerja di sejumlah perusahaan, sedangkan pemegang Izin Tinggal Kunjungan antara lain melakukan kegiatan bisnis, menghadiri pertemuan dengan perusahaan, maupun membahas rencana investasi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.