Penindakan dilakukan di tengah tingginya mobilitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan.

Hingga Oktober 2026, kantor imigrasi tersebut mencatat sebanyak 997 WNA berada di wilayah kerjanya dengan berbagai jenis izin tinggal.

Mereka terdiri atas pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Izin Tinggal Kunjungan.

Mayoritas WNA pemegang ITAS bekerja di sejumlah perusahaan, sedangkan pemegang Izin Tinggal Kunjungan antara lain melakukan kegiatan bisnis, menghadiri pertemuan dengan perusahaan, maupun membahas rencana investasi.