Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Salah gunakan visa hingga "overstay", sembilan WNA dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2026 karena melanggar ketentuan izin tinggal.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 23:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Donny mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA dilakukan tidak hanya melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian, tetapi juga pengecekan langsung di lapangan.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Di tengah keterbatasan jumlah petugas, Imigrasi Balikpapan juga meminta masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.