NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2026 karena melanggar ketentuan izin tinggal.

"Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini total sudah sembilan orang yang kita deportasi dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Donny Purwokohadi Candradewa di Balikpapan, Rabu.

Ia mengatakan pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan visa atau izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan WNA selama berada di Indonesia.

Selain itu, Imigrasi Balikpapan menemukan WNA yang melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay tanpa melakukan perpanjangan.

Penindakan dilakukan di tengah tingginya mobilitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan.

Hingga Oktober 2026, kantor imigrasi tersebut mencatat sebanyak 997 WNA berada di wilayah kerjanya dengan berbagai jenis izin tinggal.

Mereka terdiri atas pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Izin Tinggal Kunjungan.

Mayoritas WNA pemegang ITAS bekerja di sejumlah perusahaan, sedangkan pemegang Izin Tinggal Kunjungan antara lain melakukan kegiatan bisnis, menghadiri pertemuan dengan perusahaan, maupun membahas rencana investasi.

Donny mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA dilakukan tidak hanya melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian, tetapi juga pengecekan langsung di lapangan.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Di tengah keterbatasan jumlah petugas, Imigrasi Balikpapan juga meminta masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.