NADIKABAR.COM — Penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) Samin Tan didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp18,1 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Nasrullah Syam menduga TPPU dilakukan melalui penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, di antaranya sebanyak 5,88 juta Metrik Ton (MT) kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).

"Pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali terdakwa Samin Tan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

JPU menjelaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan dari dana yang diterima Samin Tan dari hasil korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP senilai Rp17,74 triliun.

Disebutkan bahwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil penjualan batu bara dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah Samin Tan.

Dengan demikian, uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Samin Tan sejumlah 690,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).