Selain melakukan TPPU, Samin Tan juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun terkait kasus tersebut.
Samin Tan antara lain telah memerintahkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana untuk tetap melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT.
"Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017," ungkap JPU.
Melalui perbuatannya, terdapat beberapa pihak yang diuntungkan sehingga merugikan keuangan negara, yakni memperkaya Samin Tan senilai Rp17,74 triliun; para pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung Rp3,98 miliar; serta Muhammad Juni Eka Wardana Rp170,47 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU membeberkan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan hasil penjualan batu bara PT AKT yang dilakukan secara ilegal, Samin Tan tidak menempatkan hasil penjualannya pada rekening PT AKT selaku pemilik barang.