Namun, Samin Tan meminta pihak Rescom Mineral Trading FZE untuk mentransfer pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Samin Tan melalui Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas terkait informasi rekening tujuan atas pembayaran yang harus ditransfer oleh pihak Rescom Mineral Trading FZE.

Untuk pembayaran yang sifatnya rutin, utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pembelian suku cadang alat berat, maka penanganannya didelegasikan kepada Andreas, yang berhubungan langsung dengan Mr. Vish selaku pihak perwakilan Rescom Mineral Trading FZE.

Guna menampung pembayaran dari pihak Rescom Mineral Trading FZE, lanjut JPU Samin Tan menggunakan rekening penampung utama secara berganti-ganti pada setiap periode.

Atas permintaan Samin Tan, pembayaran atas penjualan batu bara milik PT AKT dari Rescom Mineral Trading FZE dipecah dan ditransfer kepada perusahaan-perusahaan dan perorangan yang terafiliasi maupun berelasi dengan Samin Tan.

Selain itu, JPU mengungkapkan Samin Tan, melalui perusahaan afiliasinya (perusahaan PT Sarana Bakti Angkasa) turut membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan di berbagai tempat dengan nama yang berbeda-beda menggunakan uang haram.