NADIKABAR.COM — Penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2026.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Nasrullah Syam menyebut Samin Tan antara lain telah memerintahkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana untuk tetap melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT.
"Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Melalui perbuatannya, terdapat beberapa pihak yang diuntungkan sehingga merugikan keuangan negara, yakni memperkaya Samin Tan senilai Rp17,74 triliun; para pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung Rp3,98 miliar; serta Muhammad Juni Eka Wardana Rp170,47 miliar.
Selain merugikan keuangan negara melalui memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi, Samin Tan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 miliar.