TPPU diduga dilakukan melalui penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi antara lain sebanyak 5,88 juta Metrik Ton (MT) kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).
JPU mengungkapkan pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali Samin Tan.
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun terdapat empat terdakwa lain yang surat dakwaannya dibacakan dalam sidang yang sama dengan Samin Tan, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana.
JPU membeberkan Samin Tan bersama-sama dengan Bagus, Juni, dan Helmi menggunakan perusahaan surveyor yang terafiliasi dan dapat dikendalikan oleh Samin Tan, di antaranya PT OOWL Indonesia/Orion Owl Indonesia, PT Asiatrust Technovima Quality (ATQ), PT IRIS, serta PT Triyasa Pirsa Utama (TPU).