Tujuannya, untuk merekayasa Laporan Hasil Verifikasi (LHV), Certificate of Analysis (CoA), dan Certificate of Origin (CoO) terhadap batu bara dari wilayah pertambangan PT AKT yang telah diterminasi seolah-olah berasal dari PT Mantimin Coal Mining (MCM), PT Dayak Membangun Pratama (DMP), PT Andalan Usaha Jaya Semesta (AUJS), PT Batubara Kalimantan (BK), PT Borneo Energi Mandiri (BEM), serta CV Berkah Kerja Bersama (BKB).

Selain itu, Samin Tan bersama-sama dengan ketiga terdakwa tersebut, melalui Imam selaku perwakilan PT Samudra Pasific Marine (SPM) dan PT Anugerah Mahadaya Nusantara (AMNUS) turut menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp600 ribu setiap penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB)/Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sehingga seluruhnya sebesar Rp3,98 miliar.

Penyerahan uang, kata JPU, diberikan kepada pihak-pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung, antara lain Handry Sulfian, Ruslan Fariadi, Rahmatul Isnin, Suripto, Alexander Seleng Allokendek, Sumarno, Normasitah, Abdul Latif Sarjono, Logan Sinaga, Wawan Rudi Berlianto, Nurkholis, I Nengah Marsika, dan Siansiba.

Uang diserahkan dengan tujuan untuk menerbitkan SIB/SPB terhadap kapal-kapal yang melakukan pengangkutan batu bara dari Jetty/Tersus Damparan PT Artha Contractor dengan menggunakan dokumen yang telah direkayasa tanpa melakukan pemeriksaan teknis, pemeriksaan lapangan, serta pemeriksaan penanganan dan pengangkutan muatan barang berbahaya batu bara.

"Dengan demikian terdakwa Samin Tan bersama-sama dengan Bagus, Juni, dan Helmi dapat melakukan pengiriman dan penjualan batubara dari PT AKT yang telah diterminasi," ucap JPU.