NADIKABAR.COM — Penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2026.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Nasrullah Syam menyebut Samin Tan antara lain telah memerintahkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana untuk tetap melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT.
"Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Melalui perbuatannya, terdapat beberapa pihak yang diuntungkan sehingga merugikan keuangan negara, yakni memperkaya Samin Tan senilai Rp17,74 triliun; para pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung Rp3,98 miliar; serta Muhammad Juni Eka Wardana Rp170,47 miliar.
Selain merugikan keuangan negara melalui memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi, Samin Tan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 miliar.
TPPU diduga dilakukan melalui penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi antara lain sebanyak 5,88 juta Metrik Ton (MT) kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).
JPU mengungkapkan pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali Samin Tan.
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun terdapat empat terdakwa lain yang surat dakwaannya dibacakan dalam sidang yang sama dengan Samin Tan, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana.
JPU membeberkan Samin Tan bersama-sama dengan Bagus, Juni, dan Helmi menggunakan perusahaan surveyor yang terafiliasi dan dapat dikendalikan oleh Samin Tan, di antaranya PT OOWL Indonesia/Orion Owl Indonesia, PT Asiatrust Technovima Quality (ATQ), PT IRIS, serta PT Triyasa Pirsa Utama (TPU).
Tujuannya, untuk merekayasa Laporan Hasil Verifikasi (LHV), Certificate of Analysis (CoA), dan Certificate of Origin (CoO) terhadap batu bara dari wilayah pertambangan PT AKT yang telah diterminasi seolah-olah berasal dari PT Mantimin Coal Mining (MCM), PT Dayak Membangun Pratama (DMP), PT Andalan Usaha Jaya Semesta (AUJS), PT Batubara Kalimantan (BK), PT Borneo Energi Mandiri (BEM), serta CV Berkah Kerja Bersama (BKB).
Selain itu, Samin Tan bersama-sama dengan ketiga terdakwa tersebut, melalui Imam selaku perwakilan PT Samudra Pasific Marine (SPM) dan PT Anugerah Mahadaya Nusantara (AMNUS) turut menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp600 ribu setiap penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB)/Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sehingga seluruhnya sebesar Rp3,98 miliar.
Penyerahan uang, kata JPU, diberikan kepada pihak-pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung, antara lain Handry Sulfian, Ruslan Fariadi, Rahmatul Isnin, Suripto, Alexander Seleng Allokendek, Sumarno, Normasitah, Abdul Latif Sarjono, Logan Sinaga, Wawan Rudi Berlianto, Nurkholis, I Nengah Marsika, dan Siansiba.
Uang diserahkan dengan tujuan untuk menerbitkan SIB/SPB terhadap kapal-kapal yang melakukan pengangkutan batu bara dari Jetty/Tersus Damparan PT Artha Contractor dengan menggunakan dokumen yang telah direkayasa tanpa melakukan pemeriksaan teknis, pemeriksaan lapangan, serta pemeriksaan penanganan dan pengangkutan muatan barang berbahaya batu bara.
"Dengan demikian terdakwa Samin Tan bersama-sama dengan Bagus, Juni, dan Helmi dapat melakukan pengiriman dan penjualan batubara dari PT AKT yang telah diterminasi," ucap JPU.