Jadi, persoalannya bukan pemilahan sampah versus penertiban. Persoalannya adalah bagaimana kegiatan yang secara ekonomi berguna itu ditempatkan dalam jalur yang legal, aman, dan dapat diawasi.
Sampah mempunyai nilai ekonomi, dan justru karena itu ia tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu.
Pada penertiban Agustus di lahan sekitar 1,4 hektare di Keputih, Pemkot Surabaya mengangkut sekitar 32 truk sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke TPA Benowo. Lokasi tersebut juga disebut menampung aktivitas pemilahan dari sektor hotel, restoran, dan kafe.
Saat itu, pemerintah mendata sekitar 22 hingga 24 kelompok yang beraktivitas di lokasi tersebut. Pemkot juga menyebut terdapat ribuan usaha sektor hotel, restoran dan kafe, serta puluhan vendor pengangkutan yang perlu dipetakan alur pengelolaan sampahnya.
Fakta itu membuka persoalan yang lebih mendasar. Ketika pemerintah hanya melihat titik terakhir berupa lapak atau tempat pemilahan, maka sumber persoalan bisa luput. Sampah tidak tiba-tiba muncul di Keputih. Ada rantai penghasil, pengangkut, pemilah, pengepul, pembeli material, hingga pengelola residu.
Karena itu, pengawasan idealnya bergerak mengikuti perjalanan sampah, bukan hanya mengejar lokasi penumpukannya.
Pendekatan semacam ini sejalan dengan agenda reformasi pengelolaan sampah yang kini didorong pemerintah pusat. Kementerian PPN/Bappenas pada 2026 menempatkan pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai bagian dari agenda pembangunan, dengan penekanan bahwa sampah juga memiliki potensi sebagai sumber daya dalam ekonomi sirkular.
Lebih jauh, kajian Bappenas tentang integrasi sektor informal menunjukkan bahwa pemulung dan pengepul bukan sekadar pihak yang beraktivitas di luar sistem. Di sejumlah daerah, pelaku sektor informal, bahkan berkontribusi besar terhadap pengumpulan material untuk didaur ulang.
Rekomendasinya mencakup regulasi, kelembagaan, kemitraan, peningkatan kapasitas, pengakuan terhadap pelaku sektor informal, dan dukungan pendanaan.