NADIKABAR.COM — Tumpukan sampah tidak pernah benar-benar berhenti ketika berpindah tangan. Dari rumah, restoran, hotel, pasar, hingga pengepul, material yang dianggap tidak berguna terus mencari tempat berikutnya.
Persoalannya muncul ketika tempat itu berada di ruang yang tidak semestinya, dikelola tanpa izin, lalu meninggalkan bau, air lindi, residu, dan keluhan warga.
Gambaran itu terlihat di kawasan Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya pada 1 Oktober 2026 menertibkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin yang berada di tujuh bidang tanah aset pemerintah.
Penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari penindakan pada Agustus dan dilakukan setelah pendataan bersama kelurahan serta kecamatan menemukan 97 persil yang digunakan untuk aktivitas usaha pengelolaan sampah tanpa izin.
Angka 97 persil justru menjadi bagian paling penting dari persoalan ini. Ia menunjukkan bahwa yang dihadapi bukan sekadar tumpukan sampah di satu lokasi, melainkan ekosistem kegiatan ekonomi yang telah tumbuh di sekitar sampah.
Karena itu, penertiban tidak cukup dipahami sebagai membersihkan lahan. Pemerintah perlu memastikan mengapa aktivitas tersebut muncul, bagaimana sampah masuk ke lokasi, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, ke mana residunya pergi, dan bagaimana pekerjanya dapat beralih menuju tata kelola yang sah.
Masalah ini memiliki konteks yang lebih besar. Pemkot Surabaya mencatat timbulan sampah sekitar 1.800 ton per hari. Dari jumlah itu, sekitar 200 ton telah dikelola masyarakat melalui pemilahan, tempat pengelolaan sampah berbasis 3R, dan bank sampah, sementara sekitar 1.600 ton masih dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.
Artinya, ruang bagi pemilahan dan pemanfaatan kembali sampah memang sangat besar. Bahkan, secara sederhana, volume yang dikelola masyarakat baru sekitar 11 persen dari timbulan harian. Di titik inilah paradoks Keputih menjadi penting.
Kota membutuhkan lebih banyak kegiatan pemilahan agar sampah tidak seluruhnya berakhir di hilir, tetapi kegiatan tersebut justru dapat menimbulkan masalah baru apabila berlangsung di lokasi yang tidak sesuai dan tanpa prasarana lingkungan.