Pelajaran tersebut relevan bagi Surabaya. Pengepul atau pemilah yang tidak berizin tidak otomatis identik dengan perilaku yang harus disingkirkan dari sistem. Hal yang perlu disingkirkan adalah praktik yang membahayakan lingkungan, menggunakan lahan secara tidak sah, membakar sampah sembarangan, atau meninggalkan residu tanpa kepastian pengelolaan.
Kerangka hukumnya sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menempatkan pengelolaan sampah sebagai sistem yang harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum, pembagian tanggung jawab, peran masyarakat, dan dunia usaha.
Di tingkat daerah, Surabaya memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan yang telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pemerintah kota juga memiliki Perwali Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan persampahan.
Dengan demikian, tantangan Keputih bukan kekurangan aturan. Tantangannya adalah memastikan aturan hadir sebelum masalah membesar, bukan setelah lingkungan telanjur terganggu.
Penertiban menjadi penting karena dampaknya bukan sebatas soal pemandangan. Aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar dapat menghasilkan air lindi, bau, pembakaran yang mencemari udara, serta residu yang tidak memiliki jalur pengelolaan yang jelas.
Di Keputih, aspek tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menertibkan aktivitas yang dikeluhkan warga.
Hanya saja, penertiban akan kehilangan makna apabila setelah lahan dibersihkan, sistem lama tumbuh kembali di lokasi lain.
Karena itu, langkah berikutnya seharusnya berupa penataan ekosistem. Pemerintah kota perlu membedakan dengan tegas antara pengelolaan sampah yang memang berguna secara ekonomi dan aktivitas yang merusak lingkungan. Pelaku yang masih dapat dibina perlu diberi jalur legal yang sederhana, terukur, dan realistis.
Pemkot Surabaya sendiri sudah membuka ruang pendampingan perizinan. Persyaratan yang disebut, antara lain kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah, alat pemilahan, IPAL, serta kepastian jadwal pengangkutan dan pembuangan residu.