Selain itu, Pansus mendorong dukungan kebijakan dan pembiayaan untuk program prioritas penanganan sampah dalam pembahasan RAPBD 2027.
Pansus turut menyoroti penerapan sanksi administratif yang perlu disesuaikan dengan pemenuhan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI.
"Pansus menekankan perlunya penertiban TPS ilegal dan pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, guna melindungi lingkungan dan masyarakat,"jelasnya.
Penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dan pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan diharapkan dapat memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.