NADIKABAR.COM — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperjelas alur pembuangan dan pengolahan sampah. Hal ini dilakukan agar masyarakat tahu ke mana sampah yang mereka buang akan dibawa dan diproses.

Rekomendasi akhir Pansus tersebut dibacakan anggota Pansus Ali Muhammad Johan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026). Pansus menyoroti perlunya pemetaan pengelolaan sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton per hari.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengatakan pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilahan di sumber hingga pengolahan akhir.

"Pansus memastikan seluruh teknologi pengolahan sampah yang telah terbangun mendukung kejelasan pembagian alur dan lokasi pengolahan," kata Judistira kepada wartawan.

Menurut Judistira, kejelasan alur pengelolaan tidak hanya berlaku bagi sampah rumah tangga. Sampah dari kawasan pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, hingga kafe juga harus memiliki jalur pengelolaan yang jelas.

Dengan begitu, masyarakat maupun pengelola kawasan dapat mengetahui lokasi pemrosesan sampah yang dihasilkan. Pemetaan juga diharapkan mencakup sumber sampah, jenis sampah, hingga fasilitas pengolahan yang digunakan.

"Sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tempat sampahnya diproses dan pengelolaan sampah DKI Jakarta sebanyak 9.000 ton per hari dapat dipetakan berdasarkan sumber, jenis, dan fasilitas pengolahannya," ujarnya.

Judistira menegaskan persoalan sampah di Jakarta tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah fasilitas pengolahan. Upaya pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber juga perlu diperkuat, disertai optimalisasi pengangkutan, pengawasan, serta pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan.

Selain itu, Pansus mendorong dukungan kebijakan dan pembiayaan untuk program prioritas penanganan sampah dalam pembahasan RAPBD 2027.

Pansus turut menyoroti penerapan sanksi administratif yang perlu disesuaikan dengan pemenuhan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI.

"Pansus menekankan perlunya penertiban TPS ilegal dan pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, guna melindungi lingkungan dan masyarakat,"jelasnya.

Penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dan pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan diharapkan dapat memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.