"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak," jelasnya.
Dia mengingatkan masyarakat yang terkena ETLE untuk segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Pembayaran tersebut, kata dia, perlu dilakukan usai masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.
"Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya," tandasnya.
Setelah pembayaran denda selesai, masyarakat bisa melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat. Termasuk pengurusan pembukaan blokir jika kendaraan telah dikenai pemblokiran akibat pelanggaran ETLE.
Korlantas Polri mendorong optimalisasi layanan ETLE berbasis teknologi untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya diharapkan membuat proses administrasi kendaraan lebih mudah dan terintegrasi.