Karena itu, regulator perlu terus menyampaikan perkembangan implementasi reformasi sekaligus memperkuat komunikasi dengan MSCI agar memperoleh kejelasan mengenai evaluasi yang dilakukan penyedia indeks tersebut.
Secara umum, Suria menilai pengumuman MSCI yang membuka konsultasi ke pelaku pasar mengenai potensi perubahan klasifikasi Indonesia ke Standalone Market tidak serta-merta menunjukkan bahwa reformasi pasar modal Indonesia gagal.
Menurutnya, OJK dan BEI selama ini telah melakukan berbagai upaya perbaikan, meskipun langkah-langkah tersebut belum tentu langsung memenuhi ekspektasi MSCI.
Terkait pemberian sanksi kepada sejumlah emiten dan pengusutan dugaan tindak pidana di pasar modal, Suria mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan investor.
Dalam hal ini, menurut dia, regulator dipandang perlu menerapkan pengawasan secara proporsional agar tindakan penegakan hukum tidak membuat investor khawatir untuk berinvestasi.
Lebih lanjut, Suria menilai peluang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level 6.000 hingga akhir tahun masih bergantung pada meredanya tekanan jual di pasar saham dan pergerakan investor asing.