Kholid menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Adapun terkait kemungkinan sanksi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim.

"Proses selanjutnya apakah dia dinonjobkan, diberhentikan, menunggu proses selanjutnya dari tim BKPSDM dan Inspektorat," katanya.

Selama proses pemeriksaan dan menunggu keputusan sanksi, kedua ASN tersebut dipastikan tidak menerima tunjangan profesi guru maupun tunjangan lainnya.

"Tidak dapat tunjangan profesi guru, dan tunjangan lainnya. Rekomendasi nanti setelah tim yang memutuskan," ungkap Kholid.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, mengatakan kedua ASN tersebut secara aturan dapat dibebastugaskan selama proses pemeriksaan. Namun, keputusan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Bisa dibebastugaskan. Itu intinya tergantung dari OPD yang terkait," kata Ajid, Rabu (9/9).