Menurut Ajid, pembebastugasan dapat dilakukan apabila keberadaan keduanya dinilai mengganggu proses pemeriksaan. Meski demikian, Ajid menilai pembebastugasan menjadi pilihan yang lebih baik agar proses pemeriksaan maupun kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
"Tetapi baiknya dibebastugaskan, sehingga proses belajar mengajar atau fungsi sebagai kepala sekolah dan guru itu biar tidak terganggu," tuturnya.
Sebelumnya, rekaman kamera CCTV berdurasi sekitar 21 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila tim redaksi kepala sekolah dan seorang guru di salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, viral di media sosial. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi setelah jam sekolah, saat kondisi lingkungan sekolah sudah sepi.
Tidak hanya sekali, warga sekolah mencium perbuatan asusila tersebut sebelum bulan Ramadan kemarin. Warga sekolah sebelumnya disebut beberapa kali memergoki keduanya berada dalam situasi yang mencurigakan. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh keduanya.
Warga sekolah kemudian berinisiatif memasang kamera CCTV portabel yang dibeli secara swadaya melalui iuran dan dipasang tanpa sepengetahuan keduanya. Kamera tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp 200 ribu.
Dari kamera itu, warga memperoleh sejumlah rekaman yang kemudian menjadi bukti dugaan perbuatan asusila tersebut.