Humas FBiPK UB, Arif Rachman Budianto, mengonfirmasi bahwa langkah awal pemeriksaan internal telah dilakukan.
"Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB," kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB, Noer Rahmi Ardiarini, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Satgas PPKPT UB dilakukan agar pemeriksaan bukti dan penentuan sanksi tidak berdasarkan asumsi sepihak.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak," ujar Noer Rahmi.
Penanganan disiplin ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT serta Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020. Aturan tersebut memuat batasan ketat serta sanksi berjenjang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian atau pengeluaran (*drop out*) sebagai mahasiswa.