Noer Rahmi menegaskan, pihak fakultas menghormati seluruh proses investigasi yang sedang berjalan di Satgas PPKPT UB dan berkomitmen menegakkan keadilan tanpa menutup-nutupi kesalahan terduga pelaku.
"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian," ungkapnya.
"Dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," pungkasi Noer Rahmi.
Kasus ini bermula saat G bersama peserta magang lain yang berasal dari UB, Universitas Lampung (UNILA), dan Universitas Padjadjaran (UNPAD) tinggal dalam satu rumah kontrakan. Kecurigaan muncul saat korban mendapati G melakukan panggilan video bernuansa seksual di kamar mandi.
Setelah diklarifikasi, terbongkar folder tersembunyi di ponsel G yang berisi lebih dari 900 file video rekaman mandi dan foto tanpa izin. Selain merekam secara sembunyi-sembunyi, G juga diduga melakukan kontak fisik yang menimbulkan trauma psikologis bagi para korban.