NADIKABAR.COM — Gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hakim memutus perceraian tersebut secara verstek pada Kamis (8/10/2026).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, mengatakan Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir dalam dua kali persidangan meski telah dipanggil oleh pengadilan.
"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Abid memastikan perkara tersebut telah diputus pada hari ini. Putusan itu mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Sara Wijayanto.
"Hari ini sudah diputus. Secara verstek diputus," sambungnya.