"Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi," kata Abid.
"Cuma kalau di pengadilan agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujarnya.
Soal kemungkinan adanya gugatan harta bersama atau gana-gini dalam perkara Sara Wijayanto dan Demian Aditya, Abid mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, menurutnya, jika terdapat perkara terkait harta bersama yang harus dibuktikan lebih lanjut, prosesnya kemungkinan tidak akan selesai dalam waktu singkat.
"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," pungkasnya.