Abid menjelaskan putusan verstek dapat dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 125 HIR.

"Nah, itu kan ada peraturan perundang-undangannya Pasal 125 HIR. Nah itu kalau tidak hadir bisa diputus. Tergugat tidak hadir bisa diputus," jelasnya.

Menurut Abid, Pasal 125 HIR memungkinkan perkara diputus secara verstek ketika tergugat tidak hadir. Sementara Pasal 126 HIR memberikan kesempatan untuk melakukan pemanggilan kembali.

Sementara itu, dalam proses pembuktian, pihak Sara Wijayanto turut menghadirkan saksi. Selain keterangan saksi, pembuktian dalam perkara perceraian juga dapat dilakukan melalui dokumen.