NADIKABAR.COM — Sarwendah, mendaftarkan berkas jawaban sekaligus melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Ruben Onsu, melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hak asuh anak.

Langkah tersebut diambil, untuk mematahkan seluruh tudingan yang diajukan Ruben Onsu dalam gugatan perdatanya. Berkas jawaban dan rekonvensi itu, telah diunggah oleh tim kuasa hukum Sarwendah usai proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan.

"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," kata Abraham Simon saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Dalam jawabannya, pihak Sarwendah membantah poin-poin keberatan yang sebelumnya disuarakan pihak penggugat, termasuk dugaan adanya eksploitasi terhadap anak.