Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menegaskan gugatan yang diajukan pihak Ruben Onsu, justru membuka hak bagi pihak tergugat untuk mengungkap kronologi perkawinan keduanya tersebut secara utuh di persidangan.
"Di dalam gugatan balik itu, kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami," ujar Chris Sam Siwu.
Berkas jawaban dan rekonvensi telah resmi diterima pengadilan, serta tahapan persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court.