Hiburan
HALAMAN 2 DARI 3
Sarwendah Ajukan Gugatan Rekonvensi Hak Asuh Anak di Pengadilan
Sarwendah, mendaftarkan berkas jawaban sekaligus melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Ruben Onsu, melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 13:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak)," beber Abraham Simon.
Selain menolak dalil gugatan, kubu Sarwendah, turut memasukkan catatan hukum yang pernah menjerat Ruben Onsu ke dalam materi gugatan balik. Hal ini dinilai krusial, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus pihak mana yang paling layak memegang hak asuh anak.
"Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan," tegas Abraham Simon.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.