"Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak)," beber Abraham Simon.

Selain menolak dalil gugatan, kubu Sarwendah, turut memasukkan catatan hukum yang pernah menjerat Ruben Onsu ke dalam materi gugatan balik. Hal ini dinilai krusial, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus pihak mana yang paling layak memegang hak asuh anak.

"Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan," tegas Abraham Simon.