NADIKABAR.COM — Fakta baru terungkap, dalam sidang perkara gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Sarwendah membeberkan, mantan personel Cherrybelle tersebut bersama kedua putrinya telah resmi tercatat sebagai korban di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan langkah pendampingan tersebut telah ditempuh sejak beberapa bulan lalu. Surat keterangan dari UPTD PPA bahkan telah resmi diserahkan ke hadapan majelis hakim sebagai salah satu alat bukti persidangan.
"Pada saat bulan Juli, memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan. Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA," kata Chris Sam Siwu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Chris Sam Siwu menerangkan, permohonan perlindungan tersebut telah ditindaklanjuti pihak dinas terkait. Lembaga tersebut, kemudian secara resmi mengeluarkan dokumen penetapan layanan pendampingan pada bulan berikutnya.