"Kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli, surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA di bulan Agustus. Isinya seperti apa, bagaimana, kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu bukti di persidangan," jelasnya.
Pihak Sarwendah menegaskan, posisi Sarwendah beserta kedua anak perempuannya dalam register penanganan lembaga tersebut berstatus sebagai pihak korban.
"Yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana yang dimaksud dengan klien adalah korban," tegasnya.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sarwendah masih menolak membuka materi aduan serta sosok terlapor dalam berkas perlindungan anak tersebut.