"Intinya yang pasti klien kami sebagai korban yang masuk ke dalam tupoksinya UPTD PPA. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan, yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak," pungkasnya.

Gugatan hak asuh anak ini, didaftarkan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026.

Dalam kesepakatan pascacerai yang dituangkan melalui Akta Notaris Nomor 39, hak pengasuhan kedua putri mereka sebelumnya berada di pihak Sarwendah. Namun, Ruben Onsu menempuh upaya perdata ke pengadilan karena merasa akses serta ruang kebersamaannya sebagai ayah kandung untuk menemui anak-anaknya mengalami hambatan.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 11 November mendatang.