NADIKABAR.COM — Fakta baru terungkap, dalam sidang perkara gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Sarwendah membeberkan, mantan personel Cherrybelle tersebut bersama kedua putrinya telah resmi tercatat sebagai korban di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan langkah pendampingan tersebut telah ditempuh sejak beberapa bulan lalu. Surat keterangan dari UPTD PPA bahkan telah resmi diserahkan ke hadapan majelis hakim sebagai salah satu alat bukti persidangan.
"Pada saat bulan Juli, memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan. Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA," kata Chris Sam Siwu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Chris Sam Siwu menerangkan, permohonan perlindungan tersebut telah ditindaklanjuti pihak dinas terkait. Lembaga tersebut, kemudian secara resmi mengeluarkan dokumen penetapan layanan pendampingan pada bulan berikutnya.
"Kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli, surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA di bulan Agustus. Isinya seperti apa, bagaimana, kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu bukti di persidangan," jelasnya.
Pihak Sarwendah menegaskan, posisi Sarwendah beserta kedua anak perempuannya dalam register penanganan lembaga tersebut berstatus sebagai pihak korban.
"Yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana yang dimaksud dengan klien adalah korban," tegasnya.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sarwendah masih menolak membuka materi aduan serta sosok terlapor dalam berkas perlindungan anak tersebut.
"Intinya yang pasti klien kami sebagai korban yang masuk ke dalam tupoksinya UPTD PPA. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan, yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak," pungkasnya.
Gugatan hak asuh anak ini, didaftarkan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026.
Dalam kesepakatan pascacerai yang dituangkan melalui Akta Notaris Nomor 39, hak pengasuhan kedua putri mereka sebelumnya berada di pihak Sarwendah. Namun, Ruben Onsu menempuh upaya perdata ke pengadilan karena merasa akses serta ruang kebersamaannya sebagai ayah kandung untuk menemui anak-anaknya mengalami hambatan.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 11 November mendatang.