"Poinnya pastinya sama, yang paling penting adalah meminta agar Ruben menyelesaikan pembayaran terkait cicilan rumah yang ada di BCA, juga memberikan akses terhadap Sarwendah untuk bisa mengetahui terkait segala sesuatu yang ada di BCA," beber Jaenudin.

Berbeda dari somasi pertama yang memberikan tenggat waktu hingga tujuh hari, somasi penutup ini menetapkan batas waktu respons yang jauh lebih singkat. Bila tidak juga digubris, Sarwendah akan melangkah ke jalur pengadilan.

"Somasi kedua dan terakhir ini tenggang waktunya hanya 3 hari," tegas Jaenudin.