Menurutnya, prosedur pengiriman somasi sebanyak dua kali sebelum melangkah ke proses persidangan sudah memenuhi standar. Pihaknya menilai tidak ada keharusan melayangkan peringatan hingga tiga kali apabila pihak termohon sama sekali tidak memperlihatkan iktikad baik untuk memberikan jawaban.

"Somasi itu tidak harus tiga kali, kecuali memang ada balasan, mungkin akan kita balas kembali, beda halnya. Ini kan tidak ada balasan. Jadi tenggang waktunya cukup normatif dan apa yang kita lakukan memang sudah sesuai," jelas Jaenudin.

Jika somasi terakhir ini tetap diabaikan tanpa ada kejelasan maupun iktikad musyawarah, tim kuasa hukum Sarwendah memastikan akan segera mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.