NADIKABAR.COM — Sarwendah, menyerahkan 102 bukti untuk mempertahankan hak asuh anak dalam persidangan melawan Ruben Onsu. Bukti yang diserahkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terdiri dari dokumen, video, hingga foto kebersamaannya dengan anak-anak.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, mengatakan seluruh bukti telah disampaikan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (28/10/2026).
"Alhamdulillah, puji Tuhan semuanya lancar. Jadi, kami sudah menyampaikan seluruh bukti yang kami sajikan, ada 102 bukti," kata Abraham.
Abraham merinci 102 bukti tersebut terdiri dari 70 surat, 9 video, dan 23 foto. Dia menegaskan, bukti-bukti itu autentik dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
"Memang apa yang kami sampaikan semuanya berdasarkan fakta dan autentik. Sumbernya juga terpercaya dan memang apa yang kami sajikan apa adanya," ujarnya.
Abraham menjelaskan, bukti-bukti tersebut diajukan untuk menunjukkan kelayakan Sarwendah dalam mempertahankan hak asuh anak. Sejumlah foto dan video yang diserahkan memperlihatkan berbagai momen kebersamaan Sarwendah dengan anak-anaknya.
"Kami menunjukkan, bagaimana klien kami ini layak untuk mendapatkan dan mempertahankan hak asuhnya. Untuk menunjukkan kelayakan klien kami, kami harus menunjukkan peristiwa-peristiwa yang terjadi," jelasnya.
Menurut Abraham, bukti tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim menilai siapa yang lebih layak mengasuh anak-anak Ruben dan Sarwendah dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka.
"Ada momen-momen bahagia mereka, kemudian juga beberapa video kebersamaan antara anak-anak dengan klien kami. Ada juga video terkait apakah pihak penggugat memang layak mendapatkan hak asuh atau tidak," bebernya.
Tak hanya soal kedekatan dengan anak-anak, bukti yang diserahkan juga berkaitan dengan kondisi kesehatan dan finansial Sarwendah. Namun, Abraham menyerahkan penilaian atas seluruh bukti tersebut kepada majelis hakim.
"Biarkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menilai apakah penggugat layak mendapatkan hak asuh anak-anaknya dan apakah klien kami, Sarwendah, selaku tergugat memang layak tetap mempertahankan hak asuh terhadap anak-anaknya," tuturnya.
Sidang selanjutnya masih akan beragendakan pembuktian dari pihak Sarwendah. Abraham mengatakan, pihaknya mendapat kesempatan untuk menyerahkan bukti tambahan pada pekan depan.
"Minggu depan, kami masih diberi kesempatan lagi untuk memberikan bukti tambahan. Nanti kami sampaikan apa bukti tambahannya," pungkasnya.