"Perubahan skema dalam pelaksanaan program ini, jangan sampai mengorbankan penerima manfaat," kata Sukriyanto yang juga Wakil Bupati Pamekasan tersebut.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Pamekasan Haryanto Rahmansyah Tri Arif mengatakan, perubahan skema insentif bagi SPPG itu merupakan bagian dari pembenahan tata kelola program.

"Dan perubahan insentif ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa adil kepada mitra, yakni sesuai dengan porsi yang didistribusikan kepada penerima manfaat," katanya.

Selain mengubah insentif, BGN juga membatasi layanan SPPG pada penerima manfaat, yakni maksimal 3 ribu penerima, dengan sasaran siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita atau kelompok 3B.