Barang bukti dalam kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Danpomdam XII/Tanjungpura untuk menjalani pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kedua terjadi pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 14.50 WIB di Pos Bantan, Dusun Sungai Kelik, Desa Jasa, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.

Dalam pengungkapan itu, Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JS, warga negara Indonesia yang berdomisili di Dusun Sungai Kelik.

Petugas menemukan 13 paket narkotika dengan total berat 14,472 kilogram. Barang tersebut terdiri atas 10 paket kemasan ungu merek Jinyu, dua paket kemasan teh merek Guan Yun Wang, dan satu paket kemasan teh Qin Shan.