Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Satgas Pangan menemukan salah satu RPK menjual beras SPHP secara eceran, padahal sesuai ketentuan beras tersebut hanya boleh dijual dalam kemasan utuh yakni seberat lima kilogram.

Berdasarkan keterangan pedagang, kata dia, kemasan beras dibuka untuk melayani pembeli yang membutuhkan beras dalam jumlah lebih sedikit, bukan untuk melakukan pengoplosan.

"Kalau secara aturan tidak diperbolehkan. Kami akan buat surat teguran. Dari informasi yang kami dapat, mereka membuka itu untuk dijual kiloan, bukan untuk dikemas ulang," ujar dia.