NADIKABAR.COM — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menertibkan sejumlah kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi pada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Penertiban melalui inspeksi mendadak (sidak) itu kita lakukan di SPBU nomor 14.263.594 Ujung Gading dan SPBU nomor 14.263.578 Simpang Empat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya saat inspeksi mendadak itu tim Satgas menemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman.

Juga masih ditemukannya penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan dengan tonase lebih dari 8 ton.

Atas temuan tangki modifikasi, Satgas memberikan pembinaan langsung kepada pemilik kendaraan dan mewajibkan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan tangki kendaraan ke kondisi standar serta tidak mengulangi pelanggaran.