Dia menegaskan pengelola dan pengawas SPBU wajib mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi sesuai Surat Edaran Bupati Pasaman Barat.
Batas pembelian yang ditetapkan yakni maksimal 10 liter untuk kendaraan roda dua, 40 liter untuk roda empat, dan 70 liter untuk roda enam.
βPemerintah Daerah bersama Tim Satgas akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Jika masih ditemukan pelanggaran, Tim Satgas tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas dan menempuh jalur hukum,β tegasnya.
Ketua Satgas Agusli menekankan, penertiban tidak hanya ditujukan kepada konsumen, tetapi juga menjadi tanggung jawab pengelola dan pengawas SPBU untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.
βPengawas SPBU harus tegas melaksanakan aturan. Jangan melayani kendaraan yang tidak patut atau yang datanya tidak sesuai dengan barcode QR Code. Ketertiban ini adalah tanggung jawab bersama,β ujarnya.