Kepala Unit Pengamanan Internal (Kanit Paminal) Sipropam Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro menegaskan komitmen penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan menyebabkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

“Kami dari kepolisian tidak akan memberikan teguran lagi. Jika ke depan masih ditemukan tangki siluman atau praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat, kami akan langsung melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Selain penertiban, Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polsek setempat untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar SPBU, terutama dalam mengurai antrean dan mencegah kemacetan.

Penertiban itu juga dihadiri Kabag Hukum Indra Syahputra, serta unsur gabungan dari Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman, BINDA Sumbar, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian SDA, Bagian Prokopim, Bagian Perekonomian, Dinas Perhubungan, dan stakeholder terkait lainnya.