Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu aplikasi atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC," tutur Hudiyanto.
RTHAESementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran tersebut tim redaksi lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.