Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung secara simbolis menyerahkan uang hasil penertiban Satgas PKH senilai Rp13,2 triliun kepada negara.

Jaksa Agung dalam paparannya menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

Lalu, PNBP yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271.