Barita menjelaskan lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara sudah berstatus sebagai hutan produksi sebelumnya. Sementara lahan yang diserahkan kepada Kemenhut adalah hutan lindung dan konservasi.
"Karena memang itu adalah kawasan hutan produksi ya, yang diverifikasi, divalidasi. Jadi begitu ya. Karena kalau untuk hutan konservasi, hutan lindung, memang itulah yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Satgas PKH juga mengungkap status Ketua Pelaksana setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Saat ini, Ketua Pelaksana Satgas PKH dijabat oleh Jampidsus Kejagung Kuntadi.
"Ketua hariannya oleh Pak Jampidsus, Pak Kuntadi yang menggantikannya. Ketua pelaksana," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.