NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penertiban berupa denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana khusus, dan penerimaan pajak kepada negara.

Uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Jaksa Agung dalam paparannya menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

Lalu, PNBP yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271.