Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Satgas PKH serahkan uang Rp13,2 triliun hasil penertiban kepada negara
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penertiban berupa denda administratif, penerimaan negara bukan paja
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 17:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," ucapnya.
Dalam momen tersebut, Satgas PKH juga secara simbolis menyerahkan lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali kepada Kementerian Kehutanan.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.