"Kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," ucapnya.

Dalam momen tersebut, Satgas PKH juga secara simbolis menyerahkan lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali kepada Kementerian Kehutanan.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.