Terakhir, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Dengan demikian, total uang yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara senilai Rp13.241.335.681.910,13.

Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang senilai triliunan rupiah tersebut merupakan bentuk transparansi Satgas PKH atas hasil penertiban.