Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Satgas PKH serahkan uang Rp13,2 triliun hasil penertiban kepada negara
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penertiban berupa denda administratif, penerimaan negara bukan paja
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 17:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Terakhir, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara senilai Rp13.241.335.681.910,13.
Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang senilai triliunan rupiah tersebut merupakan bentuk transparansi Satgas PKH atas hasil penertiban.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.