"Pemda dan K/L memastikan konsistensi data kerusakan dan kebutuhan agar tidak terjadi anomali data," jelas Fadjar, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2026).

Untuk mencocokkan data dengan kebutuhan di lapangan, pemda bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan K/L menelaah lokasi, volume pekerjaan, jadwal, serta sumber pendanaan setiap usulan yang dibahas.

Keputusan menerima atau menolak usulan dicatat dalam aplikasi Satu Data Bencana (SADANA), sedangkan hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara kesepakatan setelah setiap daerah mengikuti seluruh sesi.

Bappenas mencatat sebanyak 368 kegiatan infrastruktur dan permukiman senilai Rp 14,43 triliun serta 1.968 kegiatan ekonomi, sosial, dan lintas sektor senilai Rp 8,75 triliun setelah verifikasi dan validasi. Angka tersebut akan dimutakhirkan berdasarkan koordinasi dengan daerah.

Dalam penyediaan hunian tetap (huntap), Satgas PRR merekomendasikan agar pemerintah daerah memperjelas status lahan relokasi dan menyelaraskan rencana pembangunan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI (PKP) serta mitra pembangunan.