NADIKABAR.COM — Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Kemendagri mengingatkan pemerintah Aceh dan kabupaten/kota se Aceh mempercepat serapan tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk penanganan bencana Aceh, karena jika terlambat bisa dikenakan sanksi.

"Karena itu, kita berharap pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan anggaran dan kegiatan ini secara maksimal," kata Ketua Tim Monitoring Satgas PRR Kemendagri, Imran, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Imran usai memimpin rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Aceh terkait rencana kunjungan lapangan bersama ke daerah terdampak bencana, di Banda Aceh.

Untuk diketahui, Aceh mendapatkan dana tambahan TKD penanganan bencana untuk 2026 sebesar Rp1,652 triliun. Anggaran tersebut berada di bawah kewenangan pengelolaan Pemerintah Aceh sebesar Rp824 miliar, dan Rp827 miliar oleh kabupaten/kota di Aceh.

Sejauh ini, penyerapan TKD tersebut baru mencapai Rp498 miliar atau 30,16 persen dari total pagu Rp1,652 triliun. Realisasi dari pemerintah provinsi Rp244 miliar dan Rp253 oleh pemerintah kabupaten/kota.

Imran mengatakan, bahwa sejauh ini realisasi TKD bencana Aceh masih cukup lambat, sehingga perlu adanya langkah percepatan, baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.